Profil e-Procurement | 2021


e-Procurement adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik dan berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang meliputi pelelangan umum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Keuangan, Biro Manajemen BMN dan Pengadaan.

Latar Belakang e-Procurement

1. Tuntutan masyarakat dalam memperoleh informasi seluas-luasnya mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah;

2. Penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Tujuan e-Procurement

Untuk menciptakan transparansi, efisiensi dan efektivitas serta akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa melalui media elektronik antara Pokja dan Penyedia Jasa.

Manfaat e-Procurement

1. Mengurangi kontak fisik yang dapat menimbulkan risiko KKN baik antar Penyedia, maupun antara Penyedia dengan PPK/Pokja;

2. Membuat proses interaksi antara pengguna dan penyedia jasa, serta masyarakat menjadi lebih mudah dan cepat;

3. Menghemat biaya operasional pengadaan baik dari sisi panitia maupun penyedia;

4. Meningkatkan kontrol terhadap berbagai penyimpangan

Fungsi LPSE Kementerian Keuangan

1. Mengelola sistem e-Procurement;

2. Menyediakan pelatihan kepada Pokja, Satuan Kerja dan Penyedia barang/jasa;

3. Menyediakan sarana bidding room bagi Pokja, Satuan Kerja dan Penyedia barang/jasa;

4. Menyediakan bantuan teknis untuk mengoperasikan sistem e-Procurement kepada Pokja, Satuan Kerja dan Penyedia barang/jasa;

5. Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap Pokja, Satuan Kerja dan Penyedia barang/jasa.


Eselon I Kementerian Keuangan